Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia seleksi CPNS Tahun 2017 Kementerian Agama RI Nomor : P-65883/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2017 Tanggal 8 Desember 2017 maka bersama ini diumumkan Daftar Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS Tahun 2017 pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, sebagaimana daftar lampiran 1
kepada para peserta Seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diwajibkan segera melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP, dengan ketentuan sebagaimana berikut :
- Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran 2 (Daftar Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP);
- Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada tanggal 11 – 15 Desember 2017 pukul 08.00 s/d 16.30 WIB. Diantar langsung ke alamat Kampus STAIN Bengkalis Jl.Lembaga-Senggoro Bengkalis-Riau ;
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.;
- Pelamar yang tidak melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai 6.000,- (enam ribu rupiah) secara langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS;
- Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab